Menurut anda apakah haram jika nikah siri
Apakah nikah siri itu haram? itu yang sering dipertanyakan oleh banyak orang. Apakah menurut anda nikah siri haram. Kalu saya sih sebaiknya jangan lah kita nikah siri, kasihan istri kita, A a gym saja turun kepopulerannya karena dia nikah lagi, dan banyak yang tidak mau mendengarkan dia lagi, dan akhir akhir ini katanay teh ninih mau menceraikan a a Gym. Maka sebaiknya janganlah nikah lagi bagi laki laki lepas dari haram dan tidak haram dari nikah siri, kasihan perempuan dan anak anak.
Simak penjelasan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, menyatakan agama Islam tidak melarang nikah siri atau di bawah tangan, sehingga hukumnya tidak haram. "Nikah siri menjadi haram jika hak-hak anak dan isteri tidak dipenuhi," tegas Ma'ruf kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Kamis (18/2).
Pernyataan MUI ini terkait dengan polemik dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materil Peradilan Agama, terutama terkait dengan klausul rencana mempidanakan pelaku nikah siri, karena secara administratif tidak tercatat. "Kalau pelaku nikah siri dipidanakan, berarti ada kesan mengharamkan nikah siri," terang Ma'ruf.
Salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini menengarai, polemik soal nikah siri muncul lantaran masyarakat salah persepsi dalam mengartikan RUU tersebut. Polemik itu muncul karena ada penilaian, melakukan nikah siri adalah perbuatan kriminal dan melanggar hukum sehingga dipidanakan.
Ma'ruf mengingatkan, pada 2005 lalu MUI sebetulnya sudah memutuskan bahwa nikah di bawah tangan itu sah jika rukunnya dipenuhi. Karena itu diusulkan untuk melakukan pencatatan terhadap pernikahan nikah siri agar bisa penghilangan hak-hak anak dan istri bisa diminimalisir. Sayangnya usulan tersebut sulit dilakukan karena syarat pencatatan nikah siri harus mendapat izin dan sepengetahuan istri tua.
Lebih baik bagi laki laki jangan nikah lagi, siapah wanita yang mau dimadu.
apa itu nikah siri, hukum nikah sirih, hukum nikah sirih, kawin siri, keluarga bahagia, menikah siri, nikah siri, nikah sirri, perkawinan siri, pernikahan siri, Undang undang Nikah siri
Artikel terkait :
No comments:
Post a Comment