Pages

kontraversi undang undang nikah sirih

Wah Undang undang tentang nikah sirih benar benar menuai kontraversi. Berikut ini salah satu kontraversi/ penentang Undang undang nikah sirih
Ketua PWNU Jatim KH Mutawakkil menyatakan jerat pidana terhadap pelaku nikah siri bertentangan dengan syariah. Sesuai syariah Islam, persyaratan nikah itu harus ada wali, ijab kabul, mas kawin dan saksi, tanpa ada ketentuan dicatatkan di instansi pemerintah.

"Syarat ini dibenarkan semua mazhab dalam Islam, mulai mazhab Imam Syafi`i, Hanafi sampai Hambali," kata Mutawakkil, Sabtu (20/2). KH Mutawakkil khawatir jika RUU ini disahkan menjadi UU, maka akan menuai protes luar biasa dari masyarakat serta menimbulkan azab besar. Azab besar datang karena hukum negara sudah bertolak belakang dan menentang hukum agama.



Tentang nikah kontrak, KH Mutawakkil memandang, keabsahannya masih diperdebatkan ulama jika batas waktu kontrak tidak disebutkan dalam akad ijab kabul. Namun jika batas waktu itu disebutkan, maka sesuai mazhab Syafi`i, pernikahan itu tidak sah.

KH Mutawakkil juga tidak setuju dengan ancaman pidana terhadap pelaku poligami yang tidak melalui izin pengadilan. Alasannya, poligami adalah salah satu cara menghindari perzinahan. "Bukan berarti saya mendukung poligami, saya hanya membela syariah agama. RUU ini mempersulit umat Islam. Saya khawatir hal itu malah mendorong seseorang melakukan perbuatan zina. Biarkan umat Islam melakukan secara bebas syariatnya. Tolong jangan campur tangan pada amaliah syariah yang bersifat personal," katanya.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Wanita (PSW/LPPM) Universitas Airlangga, Surabaya, Dr Emy Susanti Hendrarso MA menilai, semangat RUU ini adalah demi melindungi perempuan supaya tidak masuk ke perkawinan bermasalah. Namun, lanjutnya, jangan sampai ketika nanti disahkan, aturan ini bisa menjadi bumerang bagi perempuan. Artinya, harus ada pengecualian bagi pelaku nikah siri dengan alasan tidak punya uang (miskin) atau karena budaya.

"Dari para peserta perkawinan massal yang diadakan instansi-instansi, sering diperoleh informasi bahwa mereka tidak mencatatkan perkawinannya selama ini karena miskin, tidak punya uang. Karena itu, terkait budaya dan kemiskinan, harus ada tafsir sendiri untuk nikah siri," kata Emy.
Apakah pendapat anda tentang ini?

Kata kunci yang berhubungan dengan artikel ini :
apa itu nikah siri, hukum nikah siri, hukum nikah sirih, kawin siri, keluarga bahagia, menikah siri, nikah siri, nikah sirri, perkawinan siri, pernikahan siri, syarat nikah siri, tentang nikah siri, kontraversi undang undang nikah sirih,


Artikel terkait :

No comments:

Post a Comment