Wah Undang undang tentang nikah sirih benar benar menuai kontraversi. Berikut ini salah satu kontraversi/ penentang Undang undang nikah sirih
Ketua PWNU Jatim KH Mutawakkil menyatakan jerat pidana terhadap pelaku nikah siri bertentangan dengan syariah. Sesuai syariah Islam, persyaratan nikah itu harus ada wali, ijab kabul, mas kawin dan saksi, tanpa ada ketentuan dicatatkan di instansi pemerintah.
"Syarat ini dibenarkan semua mazhab dalam Islam, mulai mazhab Imam Syafi`i, Hanafi sampai Hambali," kata Mutawakkil, Sabtu (20/2). KH Mutawakkil khawatir jika RUU ini disahkan menjadi UU, maka akan menuai protes luar biasa dari masyarakat serta menimbulkan azab besar. Azab besar datang karena hukum negara sudah bertolak belakang dan menentang hukum agama.
Info Seputar : Kata-kata Bijak, Rumah Tangga, Berita Terkini, Belajar Bisnis Internet, Renungan Kehidupan, Motivasi Hidup dll
Showing posts with label hukum nikah siri. Show all posts
Showing posts with label hukum nikah siri. Show all posts
Haramkah nikah siri
Menurut anda apakah haram jika nikah siri
Apakah nikah siri itu haram? itu yang sering dipertanyakan oleh banyak orang. Apakah menurut anda nikah siri haram. Kalu saya sih sebaiknya jangan lah kita nikah siri, kasihan istri kita, A a gym saja turun kepopulerannya karena dia nikah lagi, dan banyak yang tidak mau mendengarkan dia lagi, dan akhir akhir ini katanay teh ninih mau menceraikan a a Gym. Maka sebaiknya janganlah nikah lagi bagi laki laki lepas dari haram dan tidak haram dari nikah siri, kasihan perempuan dan anak anak.
Simak penjelasan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, menyatakan agama Islam tidak melarang nikah siri atau di bawah tangan, sehingga hukumnya tidak haram. "Nikah siri menjadi haram jika hak-hak anak dan isteri tidak dipenuhi," tegas Ma'ruf kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Kamis (18/2).
Undang undang Nikah siri
Apa itu undang undang nikah siri. Apa masalah dan Undang undang yang berlaku di Indonesia
Ini dia berita terkini yang kontravesi masalah tentang nikah siri banyak menuai kontraversi ini dia pendapat dari Ketua pbnu.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi berpendapat pelaku nikah siri tidak harus diganjar dengan sanksi pidana. Cukup dengan sanksi administratif. "Sanksi pidana nanti gampang dihindari," jelas Hasyim di Jakarta, Jumat (19/2).
Pun demikian dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah. Pengurus PP Muhammadiyah, Agus Tris Sundari, menilai pidana penjara yang disertakan dalam Rancangan Undang-undang Peradilan Agama Bidang Perkawinan tersebut perlu dikaji lebih lanjut. "Perlu untuk didiskusikan," katanya.
Menolak sanksi pidana bagi pelaku nikah siri juga disuarakan santri dan pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadien di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur. Menurut mereka menolak keras sanksi pidana nikah siri karena dianggap akan menyuburkan praktik pelacuran.
Apa itu undang undang nikah siri. Apa masalah dan Undang undang yang berlaku di Indonesia
Subscribe to:
Posts (Atom)