Muhammad Samhudi Guru pencubit murid
Muhammad Samhudi Guru pencubit murid
Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rachmat, Balongbendo, bersalah dalam kasus guru cubit siswa.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak," kata ketua majelis hakim, Riny Sesuli, saat membacakan amar putusan, Kamis, (4/8).
Dengan putusan tersebut, Samhudi dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 500 ribu dengan masa percobaan selama 1 tahun.