Muhammad Samhudi Guru pencubit murid
Muhammad Samhudi Guru pencubit murid
Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rachmat, Balongbendo, bersalah dalam kasus guru cubit siswa. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak," kata ketua majelis hakim, Riny Sesuli, saat membacakan amar putusan, Kamis, (4/8). Dengan putusan tersebut, Samhudi dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 500 ribu dengan masa percobaan selama 1 tahun.Menanggapi putusan itu, jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. "Karena koridornya kan di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kami juga perlu membicarakan dengan dewan guru dan dewan organisasi apakah putusan ini diterima atau banding," ujar penasihat hukum terdakwa, Priyo Utomo. Priyo mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurut dia, majelis hakim tidak menilai keterangan saksi dan hasil visum. "Seharusnya hakim menilai itu. Dikatakan, saksi tidak melihat, orang tua korban juga tidak melihat." Meski begitu, Priyo menilai, secara umum, keputusan hakim cukup arif. Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto mengaku cukup lega dengan keputusan itu. Dia berharap kasus ini cepat selesai dan menjadi bahan pembelajaran kepada semua guru agar tetap memperhatikan kode etik guru dalam mengajar. "Jangan sampai melakukan kekerasan. Kami berharap guru menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa." Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 6 bulan, masa percobaan 1 tahun, dan denda Rp 500 ribu subsider 2 bulan penjara. Kasus ini bermula saat orang tua korban pada Februari 2016 melaporkan terdakwa ke polisi setelah tidak terima anaknya dicubit karena tidak mengikuti salat duha. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Karena itu, kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai. Meski begitu, proses hukum hingga kini tetap berjalan.
No comments:
Post a Comment