Pages

apakah budiono dan sri mulyani terlibat kasus century

Kayaknya suasana politik sekarang ini lagi panas. Soalnya  dalam kesimpulan akhir fraksi faksi DPR  menyebutkan nama nama yang bertanggung jawab atas kasus century. berikut berita terkini tentang kasus century.
Janji FPDIP menyebut nama pihak yang bertanggung jawab dalam laporan akhirnya dipenuhi. FPDIP menilai Mantan Gubernur BI Boediono dan Mantan Ketua KSSK Sri Mulyani harus bertanggung jawab atas berbagai kebijakan soal proses dan bailout Bank Century

"Kami meminta agar dilakukan proses hukum terbuka terhadap para pejabat yang memegang posisi kunci pada periode pelanggaran tersebut dilakukan seperti mantan Gubernur BI, Boediono. Mantan Ketua KSSK Sri Mulyani," kata juru bicara FPDIP Maruarar Sirait dalam rapat Pansus Century di Gedung DPR, Senanyan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Selain 2 nama tersebut, FPDIP juga menyebut para deputi Gubernur BI untuk bertanggung jawab. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom, Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Tarihoran, mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan,  dan mantan Gubernur BI, Burhanudin Abdullah
"FPDIP menyampaikan rekomendasi, mendesak pihak yang terlibat diproses hukum oleh aparat penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung," tegasnya.
FPDIP memerinci beberapa kesalahan dan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Boediono dan Sri Mulyani. Dalam hal merger dan akuisisi, indikasi pelanggaran hukumnya adalah pengawasan internal BI.
"Yang harus bertanggung jawab direksi Bank Century, Direktur Pengawasan BI, Deputi Senior BI, dan Gubenur BI," tegas Ara, panggilan Maruarar.
Dalam hal FPJP, indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang dan perundang-undangan. Pihak yang harus bertanggung jawab adalah Deputi Gubernur BI dan Gubernur BI.
Peminjaman Modal Sementara (PMS), indikasi penyelahgunaan kewenangan lembaga. Pihak yang harus bertanggung jawab adalah ketua dan anggota KSSK, LPS, Deputi Gubernur BI dan Gubernur BI.
Sementara dalam hal aliran dana, ada indikasi tindak pidana korupsi, pidana umum, pidana perbankan dan money laundring. Pihak yang harus bertanggung jawab adalah LPS, Deputi Gubernur BI, Pengawasan Internal BI, dan Gubernur BI. (van/ndr)
Kalu saya melihat berita diatas maka. Ada pertanyaan dalam diriku jika Bpk B terlibat gimana kelangsungannya sebagai Wkl P di negara kita ini.

1 comment:

  1. kalau saya melihat ini hanyalah pejatuhan popularitas,dimana sri mulyani kan sudah mengemukakan bahwa ini adalah perampokan.hal itu baru diketahui setelah keputusan telah dikeluarkan....
    kalau pak budiono saya bilang tidak bersalah,kan gubernur hanya mengesahkan saja,yang menilai kan sudah ada tim khusus....

    ReplyDelete